UpdateIKN.com, Kukar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) berupaya menuntaskan ketimpangan pembangunan di wilayah pedesaan. Hingga tahun 2025, jumlah desa tertinggal di Kaltim hanya tersisa tiga desa dari total 841 desa yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Capaian ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam upaya peningkatan Indeks Desa Kaltim menuju kesejahteraan merata.
Data tersebut terungkap dalam kegiatan Rapat Monitoring dan Evaluasi Fasilitasi Capaian Indeks Desa di Provinsi Kalimantan Timur, yang digelar oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim di Hotel Grand Patma, Tenggarong (3/11/2025).
Tiga desa yang masih berstatus tertinggal adalah Kampung Deraya, Kampung Gerunggung, dan Kampung Tanjung Soke, yang seluruhnya berada di Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat.
Dalam kegiatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Prov. Kaltim, M. Syirajuddin, menyampaikan bahwa tantangan terbesar pembangunan desa di Kaltim adalah kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan.
“Transformasi pembangunan desa harus disinergikan dengan arah kebijakan RPJMD 2025–2029, agar seluruh wilayah mendapatkan perhatian yang adil dan berkelanjutan,” ujar Syirajuddin.
Ia menegaskan, pembangunan desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga perlu kolaborasi lintas sektor agar hasilnya berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto, menjelaskan bahwa saat ini desa dengan status maju mendominasi dengan jumlah 347 desa (empat puluh satu koma dua enam persen). Disusul 257 desa (tiga puluh koma lima enam persen) berstatus mandiri, dan 234 desa (dua puluh tujuh koma delapan dua persen) masuk kategori berkembang.
“Kita patut bersyukur karena sudah tidak ada lagi desa berstatus sangat tertinggal di Kalimantan Timur. Namun masih ada pekerjaan besar untuk mengangkat tiga desa tertinggal menjadi berkembang,” ungkap Puguh.
Ia juga menegaskan pentingnya pemberdayaan masyarakat desa sebagai kunci keberhasilan pembangunan, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Desa Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa yang meliputi enam komponen utama, yaitu layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan desa.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim, Aswanda, menyoroti penyerapan Dana Desa Tahun 2025 yang masih rendah. Dari total anggaran Rp810 miliar, baru tersalurkan Rp544 miliar atau sekitar enam puluh tujuh persen.
“Kami minta kepala DPMPD kabupaten untuk mempercepat proses penyaluran agar pembangunan tidak terhambat. Dana desa adalah motor penggerak ekonomi di tingkat kampung,” tegas Aswanda.
Kepala Kampung Deraya, Syachrani, serta Kepala Kampung Gerunggung, Rachman, turut menyampaikan kesulitan yang dihadapi masyarakat di wilayahnya. Akses jalan rusak, belum tersedianya listrik, dan minimnya fasilitas pendidikan menjadi penghambat utama peningkatan status desa.
“Kami sudah melakukan berbagai rapat dan diskusi, tapi tanpa infrastruktur dasar, sulit bagi desa kami untuk berkembang,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Penajam Paser Utara, Niko Herlambang, mengingatkan pentingnya penataan status kawasan hutan yang kerap menjadi hambatan pembangunan desa. Ia mencontohkan keberhasilan Pemkab PPU yang berhasil mengeluarkan delapan ribu hektar kawasan dari area kehutanan menjadi kawasan budidaya non-kehutanan.
Sementara itu, Jauhar Efendi dari BPSDM Kaltim mengusulkan agar Pemprov Kaltim segera menggelar rapat koordinasi khusus yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kaltim, melibatkan kementerian terkait, bupati, dan dinas teknis. Tujuannya adalah memastikan kejelasan status lahan dan mempercepat pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, serta jaringan listrik di tiga desa tertinggal tersebut. (Putri/Par)






