Brutal! Ibu di Samarinda Jadi Korban KDRT Anak Kandung

SK (36) diamankan polisi usai menganiaya ibu kandungnya sendiri. (Ft: Ist)

UpdateIKN.com, Samarinda   – Seorang ibu berusia 58 tahun, berinisial AR, menjadi korban kekerasan rumah tangga (KDRT) secara brutal yang dilakukan oleh anak kandungnya sendiri, SK (36). Peristiwa tragis ini terjadi di Perumahan Bengkuring, Jalan Padat Karya, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, sekira pukul 11.00 Wita, Jumat (9/8/2024).

Menurut informasi yang diperoleh, insiden ini dipicu oleh perselisihan sepele di dapur, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan sadis. SK, dalam kondisi emosi tak terkendali, mencekik leher ibunya dari belakang, membanting tubuh sang ibu, serta membenturkan kepala ibunya ke lantai. Tindakan ini menyebabkan AR mengalami luka lebam parah dan sempat kehilangan kesadaran.

Beruntung, aksi kekerasan tersebut segera dihentikan oleh PJ, suami korban sekaligus ayah dari pelaku, yang dengan sigap menggunakan tongkat kayu melumpuhkan anaknya yang kalap. PJ kemudian segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Unit Opsnal Polsek Sungai Pinang langsung merespons dengan cepat setelah menerima laporan. Mereka mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan SK sekitar pukul 14.00 Wita pada hari yang sama. Dalam pemeriksaan awal, SK mengakui perbuatannya tanpa perlawanan.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo, SIK mengatakan, pihaknya akan menangani kasus ini dengan serius.

“Kami sudah menerima laporan, melakukan visum, memeriksa pelapor, dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kekerasan dalam rumah tangga adalah tindakan yang sangat kami sesalkan dan akan kami tindaklanjuti dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dari penuturan korban, diketahui bahwa insiden kekerasan ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Namun, baru kali ini tindakan KDRT tersebut dilaporkan ke pihak berwenang. Kini, SK harus menghadapi proses hukum atas tindakannya. Ia dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (Ramadhani/Par)

Iklan