UpdateIKN.com, Tanjung Redeb –   F, warga Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau hanya bisa pasrah saat diciduk jajaran Polsek Derawan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Jumat (13/12/2024).

F ditangkap usai turun dari speedboat di Kampung Tanjung Batu. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,69 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, bermula dari adanya pengaduan warga di Kampung Tanjung Batu yang menyebut seringnya terjadi aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah kontrakan di wilayah tersebut.

“Dari informasi tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan setelah memastikan informasi benar, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dan alat isap berupa bong yang terbuat dari botol plastik.

“Tersangka mengaku membeli sabu dari Wilayah Kalimantan Utara (Kaltara) sebelum membawanya ke Berau,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Pulau Derawan untuk proses hukum lebih lanjut. (Sf/Par)

Iklan