UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pria berinisial SI (41), warga Kelurahan Tani Baru, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, diamankan polisi setelah tertangkap tangan menyimpan sabu dalam tasnya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang pada Jumat sore (21/2/2025) di Jalan SMP 36, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu poket sabu dengan berat bruto 0,17 gram yang disimpan dalam tas tangan miliknya.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya peredaran narkoba di daerah itu. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan SI dalam kondisi mencurigakan. Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip kosong serta satu plastik klip berisi sabu dalam tasnya,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, SI mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas,” tegas Kapolsek. (Ramadhani/Par)