UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pria berinisial RS (20), warga Kelurahan Sungai Dama, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap MNA (16) di Jalan Jelawat, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir. Penganiayaan terjadi Minggu dinihari (26/1/2025).
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, didampingi Kanit Reskrim AKP Teguh Wibowo, menjelaskan, aksi Penganiayaan ini bermula ketika korban dan temannya tengah memperbaiki sepeda motor di lokasi kejadian.
RS, yang berada dalam pengaruh alkohol, menegur korban agar tidak memperbaiki kendaraannya di sana.
“Tegurannya tidak dihiraukan oleh korban, sehingga pelaku emosi dan langsung memukul korban dengan tangan kosong, serta kunci inggris,” ungkap Kapolsek.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di pelipis kanan dan nyeri di rahang kiri. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota disertai dengan hasil visum sebagai bukti pendukung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota yang dipimpin oleh Kasubnit Opsnal Aipda M. Badrun segera melakukan penyelidikan intensif. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, sekira pukul 16.20 Wita, Senin (27/1/2025)
“Hasil interogasi di lokasi penangkapan mengungkapkan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku beserta barang bukti kini telah kami bawa ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Kadiyo.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal Kejahatan Perlindungan Anak sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal 76C dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juga akan digunakan untuk menjerat pelaku. (Ramadhani/Par)