UpdateIKN.com, Samarinda –   Anggota DPRD Kaltim Jahidin dari Fraksi PKB menyoroti serius persoalan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang dinilai tidak terkelola dengan baik.

Jahidin, yang juga anggota Komisi III DPRD Kaltim, menekankan pentingnya pengawasan ketat dan pemanfaatan aset demi kepentingan publik, bukan untuk keuntungan pribadi.

“Terlalu banyak aset Pemprov, sementara pengawasan masih sangat terbatas. Banyak lahan yang terkesan terbengkalai dan akhirnya dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Kamis (12/6/2025).

Salah satu contoh yang disebutkan adalah lahan di kawasan KNPI yang luasnya hampir dua hektare, namun kini sebagian sudah dibangun permukiman warga. Selain itu, di wilayah Sangasanga, terdapat lahan seluas 300 hektare milik Pemprov Kaltim yang telah dimanfaatkan masyarakat untuk bertani padi, tanpa kejelasan status dan kontribusi ke daerah.

“Pemanfaatan aset Pemprov Kaltim harus dikembalikan ke jalur yang benar. Kita masih kekurangan lahan untuk pendidikan dan kantor dinas yang representatif. Jangan sampai lahan negara dimanfaatkan untuk kepentingan komersial pribadi,” tegasnya.

Jahidin juga mempertanyakan kontribusi para pelaku usaha seperti kafe dan tempat komersial lainnya yang menempati lahan pemerintah.

Sebagai seorang legislator dengan latar belakang penyidik, Jahidin mengaku selalu berpikir jangka panjang terhadap dampak hukum dan sosial yang bisa terjadi.

“Kalau dibiarkan, nanti yang memanfaatkan lahan Pemprov bisa mengklaim sebagai warisan turun-temurun. Tanah milik pemerintah bisa hilang begitu saja karena lemahnya pengawasan dan bukti administrasi,” katanya.

Jahidin menekankan perlunya sinergi antara Pemprov Kaltim dan para pelaku usaha agar pemanfaatan aset dilakukan secara legal dan berkontribusi pada PAD (Pendapatan Asli Daerah).

Dia berharap ke depan, aset-aset yang masih mangkrak bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas publik, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan kantor OPD yang masih belum memiliki gedung layak.

“Jangan sampai tanah Pemprov justru dimampatkan oleh oknum yang hanya ingin meraup keuntungan pribadi. Kita harus kembali ke konsep bahwa tanah itu milik negara dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat,” tutupnya. (Putri/ADV)

Iklan