UpdateIKN.com, Samarinda  – Pada 22 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) secara resmi akan mengumumkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim periode 2024-2029. Pengumuman tersebut akan dirangkaikan dengan pencabutan nomor urut kedua pasangan calon (Paslon) di Aula KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menyebut, tahapan ini merupakan salah satu bagian penting dari proses Pilkada.

“Pada saat pengumuman nanti, kami dari KPU Kaltim juga turut melakukan pencabutan nomor urut bagi Paslon yang kami nyatakan lolos,” ujarnya, Senin (16/9/2024).

Sejauh ini, para bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah melewati berbagai tahapan seleksi, termasuk pemeriksaan kesehatan, yang menjadi salah satu syarat utama untuk dapat ditetapkan sebagai calon resmi.

Proses verifikasi dokumen masih terus berlanjut, dan tanggapan dari masyarakat terkait kehadiran para bakal calon juga menjadi pertimbangan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

“Kami sedang dalam proses verifikasi dokumen sekaligus meminta tanggapan dari masyarakat terkait kehadiran Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim tersebut, hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” terangnya.

Fahmi menegaskan, dokumen persyaratan setiap bakal calon harus memenuhi standar yang ketat. Proses verifikasi dan penelitian dokumen tersebut sudah berlangsung sejak 27 Agustus dan akan berakhir pada 21 September 2024.

“Kami juga hingga saat ini masih memberikan ruang perbaikan bagi para pasangan bakal calon untuk memastikan semua calon memenuhi persyaratan. Kami berharap penetapan ini berjalan tanpa hambatan yang berarti, mengingat waktu yang semakin sempit menjelang pengumuman calon resmi,” tuturnya.

Dengan tahapan penting yang tengah berjalan, masyarakat Kaltim pun semakin antusias menantikan siapa yang akan memimpin provinsi ini di masa mendatang. Dukungan serta partisipasi masyarakat dalam proses Pilkada ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi keberlangsungan demokrasi di Kalimantan Timur. (Putri/Par)

Iklan