UpdateIKN.com, Samarinda –   Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur sebesar 6,5 persen dipastikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi.

UMP Kaltim 2025 naik menjadi Rp 3.579.314 atau naik Rp 218.455 dari UMP 2024 Rp 3.360.858.

Menurutnya, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai norma dan regulasi ketenagakerjaan, serta hasil diskusi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Rozani menjelaskan, kenaikan UMP ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dengan kemampuan pengusaha. Langkah ini diharapkan dapat memastikan kelangsungan usaha, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Kalimantan Timur.

“Kami berharap kebijakan ini bisa menjaga harmoni antara kebutuhan pekerja dan keberlanjutan usaha pengusaha. Hal ini penting agar roda ekonomi tetap berjalan, merekrut tenaga kerja baru, dan menciptakan peluang kerja yang lebih luas,” ujarnya.

Selain UMP, kenaikan serupa juga berlaku pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Persentase kenaikan ini dinilai cukup signifikan untuk mendukung daya beli pekerja tanpa memberikan beban berat pada pengusaha.

Rozani menyebut, Disnakertrans saat ini juga sedang membahas upah minimum sektor provinsi (UMSP). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keadilan lebih spesifik bagi sektor-sektor unggulan di Kalimantan Timur, seperti pertambangan, perkebunan, dan energi.

“Kami sedang merumuskan UMSP agar sektor-sektor utama di Kalimantan Timur mendapatkan perhatian yang lebih spesifik. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja di sektor unggulan dapat meningkat sejalan dengan produktivitas,” katanya.

Kenaikan ini tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup para pekerja, tetapi juga menjadi pendorong untuk meningkatkan produktivitas dan disiplin tenaga kerja. Dengan keseimbangan yang tercipta, para pelaku usaha diharapkan mampu bersaing secara lebih sehat di tingkat lokal maupun nasional.

Langkah ini mencerminkan komitmen Kalimantan Timur dalam mendukung tenaga kerja sebagai elemen vital pembangunan ekonomi, terlebih di tengah dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Keputusan menaikkan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen ini menjadi langkah strategis bagi Kalimantan Timur. Dengan rencana penetapan UMSP yang lebih adil, pemerintah daerah optimis kesejahteraan pekerja dapat terus meningkat, tanpa melupakan keberlanjutan usaha para pengusaha.

Bagi masyarakat, kebijakan kenaikan UMP ini diharapkan tidak hanya memberikan dampak ekonomi positif tetapi juga meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan. (Putri/End)

Iklan