UpdateIKN.com, Kutim – Dua pengedar sabu dibekuk polisi di Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (12/2/2025).
Kedua tersangka, S (49) dan GW (41), ditangkap tanpa perlawanan saat menunggu calon pembeli di rumah mereka. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa enam poket sabu seberat 6,22 gram yang dikemas dalam plastik.
Kasat Resnarkoba Polres Kutai Timur, Iptu Erwin Susanto, mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi narkoba di wilayah Kutai Timur. Modus yang mereka gunakan adalah sistem “jejak,” yaitu menyimpan barang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli guna menghindari pemantauan aparat.
“Modus ini kerap digunakan oleh pengedar untuk meminimalisir risiko tertangkap tangan saat bertransaksi. Namun, kami telah mengantisipasi pola ini dengan strategi pemantauan ketat,” kata Iptu Erwin.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti sabu telah diamankan di Polres Kutai Timur untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**/Par)