UpdateIKN.com, Kukar – Tiga pria masing-masing IS (42) warga Desa Mekar Jaya, K (30) warga Desa Panca Jaya, dan I (36) warga Desa Puan Cepak, diringkus aparat Polsek Muara Kaman dalam serangkaian pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di wilayah Muara Kaman dan Sebulu, Selasa (21/10/2025).
Dari tangan para pelaku, polisi menyita 74 paket sabu siap edar seberat 18,13 gram, dua poket kecil dengan berat total 0,62 gram, uang tunai Rp6,4 juta, serta alat hisap (bong).
Penangkapan bermula ketika IS tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit di areal perkebunan milik salah satu perusahaan di Desa Sabintulung, sekitar pukul 04.10 Wita.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik berisi sabu di kendaraannya. Dari hasil pemeriksaan, IS mengaku sabu itu dibeli bersama dua rekannya dari seorang pengedar di Desa Sumber Sari.
Berdasarkan pengakuan tersebut, sekitar pukul 12.30 Wita petugas bergerak ke Desa Sumber Sari dan berhasil meringkus K di rumahnya. Dari lokasi, ditemukan puluhan paket sabu siap edar, uang tunai, dan perlengkapan transaksi. Dalam penggerebekan yang sama, polisi juga mengamankan I, yang kedapatan membawa satu poket sabu seberat 0,36 gram yang baru dibelinya dari K.
Kapolsek Muara Kaman IPTU Gede Wijaya membenarkan penangkapan tersebut.
“Ketiganya terlibat dalam jaringan peredaran sabu lintas kecamatan. Barang bukti yang kami temukan cukup untuk membuktikan adanya aktivitas jual beli narkotika,” ujarnya.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terpaksa menjadi pesakitan di balik jeruji penjara, dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (Ramadhani/Par)






