UpdateIKN.com, Samarinda –   Tiga pria berinisial ER, HA, dan BA ditangkap di lokasi berbeda oleh Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda pada Kamis (9/1/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan motif mencari keuntungan dari penjualan barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap ER yang berdiri di pinggir Jalan Gatot Subroto, sekira pukul 21.00 Wita, Kamis (9/1/2025).

Saat digeledah, ER kedapatan membuang sebungkus rokok yang ternyata berisi dua paket sabu seberat 1,63 gram. Setelah diinterogasi, ER mengaku memperoleh sabu tersebut dari HA.

Petugas kemudian menangkap HA di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 9, dan melanjutkan penangkapan terhadap BA di Gang Ajawahir.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, SIK, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Samarinda. Penangkapan ini adalah salah satu upaya kami menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya. (Ramadhani/Par)

Iklan