UpdateIKN.com, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim angkat suara terkait rencana Wali Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang bertujuan melarang operasional pom mini di Kota Samarinda.
Menurut Rohim, pom mini tidak memiliki landasan hukum yang kuat, karena regulasi hanya mengatur distribusi BBM melalui SPBU resmi dari Pertamina.
“Pertemuan terakhir di Pemkot kemarin, Kapolresta Samarinda mengusulkan bahwa upaya penertiban pom mini cenderung berpotensi menimbulkan konflik atau pro dan kontra,” ungkapnya.
Rohim menjelaskan, bahwa inti dari permasalahan ini adalah sumber pasokan BBM. Menurutnya, jika pasokan BBM tersebut terhenti, operasional pom mini akan terhenti secara otomatis.
“Kami telah meminta Pertamina, yang memiliki kewenangan terkait pembinaan SPBU, untuk memastikan bahwa tidak ada penjualan BBM kepada pihak yang bukan pengguna kendaraan bermotor. Jika hal ini dapat ditegakkan, maka tidak akan ada lagi distribusi BBM melalui jalur yang tidak resmi,” tegasnya.
Rohim juga mendorong perlunya Pertamina bertindak tegas dalam memastikan semua SPBU mematuhi aturan tersebut. Namun, dia mengingatkan, penegakan disiplin harus dilakukan dengan persuasif. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya persoalan baru, ataupun keributan.
“Diperlukan penegakan disiplin melalui pendekatan persuasif dengan pembinaan terhadap SPBU oleh Pertamina. Tindakan langsung dapat menimbulkan ketegangan, oleh karena itu, strategi yang tepat sangat penting,” tandasnya. (Adv/RN/Par)