UpdateIKN.com, Samarinda – Kurir narkoba berinisial MAP dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang saat akan mengantarkan pesanan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kamis sore lalu (28/9/2023).
Sebelumnya, jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang telah menerima informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Saat melakukan penyelidikan di Jalan Bung Tomo, petugas melihat seorang pria yang tak lain adalah MAP mengendarai motor, saat itu gerak gerik MAP mencurigakan.
Benar saja, saat dihentikan petugas dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 poket sabu-sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan diletakkan dalam dasbor motor.
Setelah dilakukan interogasi, MAP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah barang yang disuruh antar kepada seseorang.
Menurut pengakuan MAP kepada petugas, sabu-sabu diperolehnya seseorang berinisial J. MAP mendapatkan orderan melalui telepon.
MAP mengaku diarahkan oleh J melalui telepon untuk mengambil narkoba tersebut di teras rumah J, di dekat Jembatan Mahkota 2. Kemudian MAP diminta untuk menjual kepada seorang pemesan di wilayah Samarinda Seberang.
Dari tangan MAP, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu seberat 0,40 gram bruto, 1 bungkus rokok, 1 unit telepon genggam dan 1 unit motor.
Akibat perbuatannya, MAP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
“Tersangka MAP diamankan karena sebagai perantara jual beli narkoba golongan 1. Sedang J masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, ” kata Kapolsek Samarinda Seberang, AKP Izdiharuddin Faris Raharja, SIK. (Ramadhani/MJ)