Tersulut Emosi, Pria di Samarinda Tikam Pedagang Usai Tuding Pencurian
UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pria berinisial S (41) gelap mata dan menuding S (31) mencuri barang miliknya. Tanpa pikir panjang, pelaku nekat menganiaya korban hingga terluka. Aksi brutal itu terjadi di Pasar Sungai Dama Lama, Jalan Otto Iskandardinata, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, sekira pukul 16.00 Wita, Jumat (26/12/2025).
Insiden bermula saat pelaku melihat korban berada di sekitar lapaknya. Pelaku yang diliputi emosi langsung melontarkan tuduhan pencurian. Korban membantah keras tudingan tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan, hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengayunkannya ke arah korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di bagian dada kiri bawah dan terkapar. Warga pasar yang panik segera memberikan pertolongan, serta melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 Wita, berikut barang bukti sebila badik sepanjang kurang lebih 25 sentimeter lengkap dengan sarungnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu oleh kecurigaan dan emosi sesaat pelaku yang merasa dirugikan, meski tuduhan pencurian tersebut belum terbukti.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan, tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum.
“Setiap permasalahan harus diselesaikan sesuai prosedur hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi dan menyerahkan penanganan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Kini pelaku mendekam di sel Polsek Samarinda Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara. (Ramadhani/Par)





