UpdateIKN.com, Samarinda –   FS (29) dan MF (32), dua pencuri spesialis outdoor AC berhasil menggasak puluhan unit outdoor AC di berbagai wilayah di Samarinda, sebelum akhirnya diringkus polisi.

Modus yang mereka lakukan berkeliling pada malam hari menggunakan sepeda motor untuk mencari target rumah dan toko yang kosong. Setelah menemukan lokasi yang aman, mereka membongkar outdoor AC menggunakan kunci pas, tang potong, dan parang sebelum membawa barang curian ke tempat kos mereka.

Outdoor AC hasil curian kemudian dijual kepada AS (56), seorang penadah yang membeli tiap unit seharga Rp 300.000.

Polisi menangkap ketiga tersangka pada Rabu (5/2/2025) setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam keterangannya, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, SIK, menjelaskan, FS dan MF telah beraksi di 16 lokasi dalam beberapa bulan terakhir.

“Mereka menyasar lokasi yang minim pengawasan dan biasanya beroperasi antara pukul 00.00 Wita hingga subuh,” ujarnya dalam konferensi pers di Lobi Polresta Samarinda, Rabu (5/2/2025).

Selain itu, FS dan MF mengaku uang hasil pencurian digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu. Sementara itu, AS, sang penadah, memanfaatkan keuntungan dari penjualan outdoor AC untuk kebutuhan keluarga serta modal usaha.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 34 unit outdoor AC hasil curian, satu unit sepeda motor yang digunakan dalam pencurian, berbagai peralatan seperti kunci pas, tang potong, tang jepit, dan parang.

Atas perbuatannya, FS dan MF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan AS dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Ramadhani/Par)

Iklan