UpdateIKN.com, Samarinda – Jajaran Opsnal Polsek Samarinda Kota mengamankan dua pelaku tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Mereka masing-masing adalah AS (23) dan HR (39).
Kedua pelaku diringkus saat melakukan transaksi di kawasan Jalan Sultan Sulaiman, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan pada Jumat (29/9/2023).
Dari tangan AS, petugas mengamankan barang bukti dua poket sabu-sabu dengan berat 0,35 dan 0,50 gram bruto. Sedangkan dari tangan HR, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 2,88 gram bruto, satu HP dan uang tunai Rp 400.000.
Berdasarkan pengakuan AS dan HR kepada polisi, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang berinisial I alias A, yang kini menjadi DPO Polsek Samarinda Kota.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, SIK mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah, lantaran maraknya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi penangkapan kedua pelaku di Jalan Sultan Sulaiman, Sambutan.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari HR, yang tidak jauh dari lokasi pelaku diamankan. Selanjutnya Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HR,” ungkapnya.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di badan dan rumah pelaku, ditemukan 12 poket narkotika jenis sabu-sabu, ” lanjut Tri Satria Firdaus.
Dia menambahkan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota.
“Semua barang bukti diakui milik pelaku. Keduanya dan barang bukti juga sudah diamankan di Polsek Samarinda Kota untuk penyidikan dan pengembangan, ” tutupnya. (**/Ramadhani/MJ)