UpdateIKN.com, Samarinda – Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengatakan, tanah ulayat tidak boleh diganggu oleh siapapun, terlebih oleh pihak-pihak yang ingin menguasai untuk tujuan tertentu.

Untuk diketahui, tanah ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya.

Bahkan, dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) telah mengakui adanya Hak Ulayat.

Tanah ulayat tidak dapat dialihkan menjadi tanah hak milik, apabila tanah ulayat tersebut menurut kenyataan yang sebenarnya masih ada, dibuktikan dengan adanya dukungan masyarakat hukum adat bersangkutan atau pimpinan adat tertinggi di suatu wilayah daerah pusat pemerintahan adat.

“Jadi, tanah ulayat ini adalah dimana tanah yang rakyat tinggal di situ dan turun temurun,” ujar Baharuddin Demmu, pada awak media usai memimpin RDP terkait lahan di Kecamatan Loa Kulu dan Tenggarong, Senin (16/10/2023).

Menurut Politisi dari Partai PAN ini, tanah ulayah tidak perlu adanya sertifikat. Namun jika pemerintah mewajibkan adanya legalitas tersebut, maka pemerintah harus membuatkan sertifikat tanah ulayat tersebut secara gratis.

“Kalau saya tidak perlu bicara sertifikat untuk rakyat. Kalau rakyat tidak punya sertifikatnya, maka pemerintah harus membantu rakyat, dibikinkan sertifikatnya secara gratis. Kenapa? Yang harus dilihat di sana adalah rakyat tinggal di sana turun temurun, tidak boleh ada yang menggusur rakyat saat rakyat tinggal di wilayah hak hidupnya,” tegasnya. (Putri/MJ/Adv/DPRD Kaltim)

Iklan