UpdateIKN.com, Bontang –   Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim menertibkan tiga lokasi tambang galian C ilegal di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dari Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, yang menyuarakan keresahan masyarakat akibat dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Laporan tersebut langsung direspons cepat oleh Pemprov Kaltim. Setelah dilakukan investigasi, ditemukan bahwa seluruh aktivitas tambang berlangsung di area seluas 38 hektar, yang mencakup wilayah Area Penggunaan Lain (APL) dan sebagian di dalam kawasan hutan lindung. Galian berupa pasir dan tanah urug ini telah diamankan oleh aparat Polres Kota Bontang.

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, mengatakan bahwa operasi penertiban ini sejalan dengan komitmen Gubernur Rudy Mas’ud dalam program 100 hari kerja, khususnya dalam memberantas tambang tanpa izin di wilayah Kalimantan Timur.

“Ini bukan hal sepele. Luasnya mencapai puluhan hektar, dan tidak ada satu pun yang memiliki dokumen Amdal. Setiap kegiatan tambang tanpa izin, apalagi di kawasan yang dilindungi, jelas masuk kategori pidana,” tegasnya, Kamis (10/4/2025).

Bambang juga menyoroti dampak lingkungan yang timbul. Ia menyebut bahwa aktivitas tersebut turut memperparah banjir di Kota Bontang. Tanpa sistem pengelolaan lingkungan yang baik, lahan yang digarap secara ilegal membuat air hujan tak terserap sempurna, hingga akhirnya melimpah ke wilayah pemukiman saat hujan deras turun.

Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov Kaltim juga telah membuka kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan aktivitas tambang mencurigakan.

“Kami mengajak warga ikut berperan. Pengawasan terhadap tambang ilegal tidak cukup hanya dari pemerintah, partisipasi publik sangat penting,” tutup Bambang. (Ramadhani/Par)

Iklan