UpdateIKN.com, Samarinda – Pernah menjadi “pesakitan” di dalam penjara rupanya tak membuat dua orang residivis kasus narkoba ini jera. Keduanya justru kembali terjerat di kasus yang sama. Mereka adalah AP dan VA.
Dua orang residivis ini dibekuk Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang di Jalan Kemakmuran, Rabu (4/10/2023).
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti berupa 25 poket sabu-sabu seberat 59,82 gram, serta uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 26.350.000.
Kapolsek Sungai Pinang, Kompol Ahmad Abdullah mengungkap, penangkapan kedua residivis tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian di sekitar Jalan Kemakmuran pada Rabu lalu. Di sana, terlihat dua pelaku berboncengan motor dan menunjukkan gerak gerik yang mencurigakan.
Saat hendak dilakukan pemeriksaan, tiba-tiba VA langsung melarikan diri. Namun apes bagi AP yang mengemudikan motor, dia langsung diringkus polisi.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap AP dan ditemukan 3 poket sabu-sabu seberat 3,34 gram yang disembunyikan di pinggang sebelah kanan. Selain itu, 1 poket sabu-sabu seberat 1,11 gram disembunyikan AP di pinggang sebelah kiri dan di lengan kanan ditemukan 1 poket sabu-sabu seberat 10,02 gram yang disembunyikan dalam kemasan rokok.
Barang bukti lain yang diamankan polisi adalah uang tunai Rp 10.850.000 dan ATM.
“Berdasarkan keterangan AP, dia mengaku membeli narkoba dari VA seharga Rp 12.000.000,” ungkap Kompol Ahmad Abdullah.
Tak menunggu waktu, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Pinang mendatangi rumah VA yang ada di Jalan Damai, Kecamatan Samarinda Ilir.
Mengetahui kedatangan polisi, VA langsung membuang 1 poket sabu-sabu seberat 1,16 gram ke tanah.
“Personil melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah VA dan menemukan toples yang ditanam di belakang rumah, isinya 19 poket sabu seberat 44,19 gram, 1 timbangan digital, 2 sendok takar, 2 sendok takar dari sedotan, 2 bendel klip plastik, plastik dan tisu, ” rinci Kompol Ahmad Abdullah.
Penggeledahan dilanjutkan, polisi kembali menemukan 1 mesin press, 3 telepon genggam dan 3 kotak amplop, uang tunai Rp 500.000, serta ATM yang berisi uang Rp 15.000.000 hasil penjualan narkoba.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras rekan-rekan di lapangan, kita dapat mengamankan dua orang residivis. Total barang bukti 25 poket sabu seberat 59,82 gram, serta uang tunai hasil penjualan Rp 26.350.000,” tutupnya. (Ramadhani/Par)