UpdateIKN.com, Samarinda – Lebih dari sepekan dicari polisi lantaran menganiaya seorang pria lanjut usia (lansia), pelaku MR (27) akhirnya dibekuk tanpa perlawanan. MR ditangkap di kediamannya di Kecamatan Palaran, Samarinda, pada Kamis malam (26/12/2025).
MR ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap lansia di Palaran yang menimpa J (51). Peristiwa itu terjadi di Jalan Anjasmoro Gang Djono, Kelurahan Rawa Makmur, sekira pukul 21.00 Wita, Jumat (19/12/2025).
Saat kejadian, korban berada di rumah bersama istrinya, SH (51).
Insiden bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan tujuan menagih pembayaran kayu untuk pembuatan palet. Korban menjelaskan bahwa pembayaran belum bisa dilakukan karena hasil palet yang dikerjakan belum dibayar oleh pihak pemesan.
Jawaban tersebut membuat pelaku tersulut emosi. MR kemudian melayangkan pukulan ke arah wajah korban, membanting tubuh korban ke tanah, lalu kembali memukuli korban secara berulang. Pukulan mengenai wajah, kepala, hingga punggung korban, sementara korban tak mampu melawan.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bibir hingga berdarah, lecet di tangan, serta nyeri di bagian kepala dan tubuh. Peristiwa itu disaksikan langsung oleh istri korban yang berada di lokasi kejadian.
Merasa menjadi korban kekerasan, J kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Palaran. Namun setelah kejadian, MR diketahui menghilang dan tidak berada di tempat tinggalnya.
Polisi melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya mendapatkan informasi dari warga terkait keberadaan pelaku. MR kemudian diamankan di Palaran dan langsung dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Palaran AKP Iswanto, mengatakan motif penganiayaan dipicu persoalan penagihan pembayaran yang tidak berjalan sesuai keinginan pelaku.
“Pelaku emosi saat menagih, lalu melakukan kekerasan terhadap korban,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum korban. MR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan . (Ramadhani/Par)






