UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pemuda berinisial YAI (24) kembali berurusan dengan hukum. Saat tengah menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Samarinda Ulu, ia terseret kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Samarinda Ulu.
Kasus curanmor tersebut terjadi di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Kedondong 7, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu.
Korban, seorang mahasiswa, baru menyadari sepeda motor miliknya hilang saat hendak digunakan pada Selasa (22/12/2025) pagi.
Sebelumnya, korban memarkirkan motornya dengan nomor polisi KT 3831 SD di depan rumah kos dalam kondisi terkunci stang. Namun, ketika kembali sekitar pukul 10.00 Wita, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku pencurian motor tersebut ternyata telah lebih dulu diamankan dalam perkara lain.
Unit Jatanras Polresta Samarinda selanjutnya melakukan pendalaman dan memastikan keterlibatan YAI dalam kasus curanmor tersebut. Barang bukti berupa satu unit motor Honda Genio milik korban berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, meskipun pelaku telah berada dalam tahanan pada perkara lain.
“Meskipun pelaku sudah ditahan dalam perkara lain, setiap tindak pidana tetap kami proses sesuai ketentuan hukum. Tidak ada yang kami abaikan. Semua perbuatan pidana harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, YAI disangkakan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ramadhani/Par)






