Spesialis Curanmor Ditangkap Usai Gasak 5 Motor di Tanjung Redeb
UpdateIKN.com, Berau – Seorang pria berinisial NI (27) tak bisa lagi berkeliaran bebas. Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) itu ditangkap pada Rabu malam sekitar pukul 20.00 Wita di kawasan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, setelah terbukti mencuri sedikitnya lima unit motor milik warga. Aksinya terungkap setelah penyelidikan mendalam atas laporan korban yang kehilangan kendaraan.
Modus yang digunakan NI terbilang licik. Ia kerap memanfaatkan kelalaian pemilik motor yang meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan. Dalam kasus lain, NI berpura-pura meminjam motor milik temannya, namun tak pernah mengembalikannya. Motor hasil curian itu kemudian digadaikan dengan harga sekitar Rp 2 juta per unit untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Kasihumas Polres Berau, AKP Ngatijan, mengatakan pelaku sudah beraksi berulang kali dengan korban yang tersebar di berbagai titik di Tanjung Redeb.
“Total ada lima unit motor yang dicuri, mulai dari Honda Scoopy hingga Yamaha Fino. Semua hasil curian dijual atau digadaikan oleh pelaku,” ujarnya.
Dari tangan NI, petugas turut menyita lima sepeda motor sebagai barang bukti, di antaranya Honda Scopy Fi warna coklat hitam, Honda Scopy Fi warna hijau, Yamaha Fino, serta dua unit Honda Genio warna hitam dan hijau. Selain itu, satu unit ponsel yang digunakan dalam aksinya juga diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, NI dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana junto Pasal 372 KUHPidana tentang pencurian dan penggelapan. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada korban lain yang belum melapor.
Kini, NI harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sang spesialis curanmor itu resmi menjadi pesakitan di balik jeruji penjara. (Sf/Par)





