UpdateIKN.com, Samarinda  — Malam penutupan Duta Pelajar Sadar Hukum Kalimantan Timur (Kaltim) 2025 berlangsung meriah di Ballroom Platinum Hotel & Convention Hall Balikpapan pada Kamis (13/11/2025).

Ajang tahunan yang diikuti 29 tim terbaik dari seluruh kabupaten dan kota ini menjadi panggung bagi para pelajar SMA, SMK, MAN, serta SLB (Tuna Daksa) untuk menunjukkan pemahaman hukum dan inovasi mereka dalam bentuk karya tulis hingga presentasi.

Setiap tim terdiri dari dua peserta, satu pelajar laki-laki dan satu pelajar perempuan yang sebelumnya telah melalui seleksi ketat di daerah masing-masing. Mereka tidak hanya mengajukan karya tulis inovatif, tetapi juga mendapat pendampingan langsung dari guru pembimbing, serta Kejaksaan Negeri setempat melalui Bidang Intelijen. Seleksi tingkat daerah inilah yang akhirnya menghasilkan 29 tim terbaik untuk berlaga di tingkat provinsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Assoc. Prof. Dr. Supardi,  dalam sambutannya menekankan bahwa kegiatan ini tidak sekadar kompetisi, melainkan wadah pembentukan karakter generasi muda yang memahami dan menghargai hukum.

Ia menegaskan bahwa pelajar adalah agen perubahan yang memiliki peran besar dalam menyebarkan nilai-nilai positif di masyarakat.

“Dengan adanya program ini, diharapkan lahir pelajar yang mampu menjadi teladan bagi sekolah dan lingkungannya,” ujarnya.

Setelah melalui proses penilaian komprehensif, SMA Negeri 10 Samarinda keluar sebagai juara pertama melalui pasangan Firsty Lonia Br Damanik dan M. Gilang Ridwannudin, yang berhasil memukau dewan juri dengan gagasan dan kemampuan komunikasi mereka. Posisi kedua diraih oleh SMA Negeri 3 Unggulan Tenggarong, diwakili Ahmad Fahri Abdillah dan Dian Aqiilah Zayyan, sementara juara ketiga ditempati SMA Prima YPPSB yang mengirimkan Ocha Sisilia Faraditha Missi dan Jordan Firohman.

Adapun kategori juara harapan diraih oleh beberapa sekolah unggulan lainnya, yaitu SMA Negeri 6 Balikpapan sebagai juara harapan I, MAN Insan Cendekia Paser sebagai juara harapan II, dan SMA Negeri 1 Balikpapan sebagai juara harapan III. Pada kategori penghargaan khusus, Dian Aqiilah Zayyan dari SMA Negeri 3 Unggulan Tenggarong terpilih sebagai Best Speaker berkat kemampuan berbicaranya yang tegas dan argumentatif. Sekolah yang sama juga meraih gelar Juara Favorit melalui pasangan Rofiq Nur Rahman dan Danin Sin Shiya Sharliz yang memperoleh dukungan terbanyak.

Para pemenang berhak menerima plakat, piagam penghargaan, serta uang pembinaan. Juara pertama memperoleh Rp10.000.000, juara kedua Rp9.000.000, juara ketiga Rp8.000.000, juara harapan I Rp7.000.000, juara harapan II Rp6.000.000, dan juara harapan III Rp5.000.000. Sementara itu, kategori juara favorit dan Best Speaker masing-masing mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp2.500.000.

Melalui penyelenggaraan Duta Pelajar Sadar Hukum Kaltim 2025 , Kejaksaan Tinggi Kaltim berharap semakin banyak generasi muda yang memiliki kesadaran hukum tinggi dan mampu menjadi duta perubahan di tengah masyarakat. (Putri/Par)

Iklan