UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pria berinisial A diringkus Sat Reskoba Polresta Samarinda, dengan barang bukti narkotika seberat setengah kilo sabu-sabu.

A diringkus personel Sat Reskoba Polresta Samarinda pada Selasa dinihari lalu (26/3/2024) di kawasan Jalan P Suryanata, Samarinda Ulu.

Sebelumnya, warga yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkotika di Jalan P Suryanata, melapor ke Polresta Samarinda. Dari laporan tersebut, Sat Reskoba langsung bergerak melakukan pengintaian.

Di lokasi yang dimaksud, personel Sat Reskoba mencurigai seorang pria yang belakangan diketahui adalah A, sedang mengendarai motor. Gerak gerik mencurigakan, A langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

“Barang bukti yang ditemukan satu poket sabu seberat 1,21 gram yang disembunyikan pelaku dalam kemasan bumbu mie instan. Saat ditemukan, barang bukti berada di tanah. Pelaku membuang barang bukti tersebut,” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK.

Dari pengakuannya, A ternyata juga menyimpan sabu-sabu di sebuah rumah kosong di Jalan Kartini.

“Di lokasi ini (Jalan Kartini, red), ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam yang terkubur di belakang rumah. Tas berisi lima poket sabu seberat 446,41 gram. Kemudian 34 poket sabu seberat 6,34 gram dan sabu lainnya di simpan di beberapa tempat. Total barang bukti narkotika yang diamankan lebih dari setengah kilo sabu,” katanya.

Saat ini, A sudah diamankan di Polresta Samarinda untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. (Ramadhani/Par)

Iklan