UpdateIKN.com, Kukar –   S (29), seorang petani, ditangkap aparat Polsek Sebulu karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan usai polisi menindaklanjuti laporan masyarakat, di rumahnya Jalan P. Jayakarta RT 003, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara, pada Minggu malam (21/12/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan poket sabu siap edar dengan berat kotor lebih dari 2 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan berupa plastik klip kosong, pipet kaca, sedotan plastik, sendok takar, korek api gas, kotak rokok, serta satu unit ponsel.

Modus pelaku, membeli sabu lalu dipecah menjadi beberapa poket untuk dikonsumsi dan dijual kembali.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang mencurigai sebuah rumah kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku di dalam rumah.

Saat pemeriksaan, pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang hanya dikenalnya melalui komunikasi telepon. Ia diarahkan mengambil kotak rokok berisi sabu di sekitar gunungan sampah Desa Sumber Sari dengan nilai transaksi Rp800 ribu, kemudian dipecah menjadi delapan poket.

Kapolsek Sebulu IPTU Edi Subagyo menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sebulu, dan polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok sabu. (Ramadhani/Par)

Iklan