Simpan Sabu, Dua Warga Samarinda Diamankan Polisi

UpdateIKN.com, Samarinda – Polresta Samarinda mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Samarinda. Dalam dua operasi berbeda polisi mengamankan dua warga Samarinda, lantaran simpan sabu di lokasi berbeda, Kamis (22/8/2024).
Kasus pertama terjadi di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Sekitar pukul 20.30 Wita, tim penyelidik yang dipimpin oleh Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mencurigai sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan seorang laki-laki berinisial J yang sedang tidur di dalam kamar. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 15,33 gram, sendok penakar, plastik klip, serta timbangan digital.
Selain itu, ditemukan juga dompet kecil berwarna ungu yang berisi tiga poket sabu seberat 3,29 gram. Semua barang bukti dan tersangka langsung diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut di Mako Polresta Samarinda.
Kasus kedua terjadi di lokasi yang sama, tepatnya di pinggir jalan Gang Tanjung, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota. Sekitar pukul 20.00 Wita, tim penyelidik mencurigai seorang laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan. Pria yang diketahui berinisial MS tersebut langsung diamankan.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu unit ponsel Oppo berwarna biru dan sebuah kotak rokok Gudang Garam Surya yang di dalamnya berisi satu poket sabu seberat 2,60 gram. Barang bukti tersebut ditemukan tidak jauh dari tersangka, yang sebelumnya disembunyikan di dinding rumah.
Atas penangkapan kedua tersangka ini, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, SIK menegaskan, Polresta Samarinda berkomitmen terus menindak tegas peredaran narkoba di wilayahnya.
“Sengaja simpan sabu, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Ramadhani/Par)