UpdateIKN.com, Samarinda – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku berinisial BS diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Menurut Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, warga menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota unit operasional melakukan penggeledahan dan menangkap BS.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga poket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok yang diletakkan di dasbor sebelah kiri sepeda motor miliknya.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil disita termasuk 3 poket sabu-sabu dengan berat total 1,06 gram, 1 bungkus kotak rokok, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan nomor polisi Kt.4249 CAN beserta kunci kontaknya.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Samarinda Seberang. Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang,” tegas Ipda Rizky.
Dalam menjalankan tugasnya, Polsek Samarinda Seberang mengapresiasi kerjasama dari masyarakat dalam memberikan informasi terkait kegiatan yang mencurigakan. Hal ini membantu pihak kepolisian untuk lebih efektif dalam menindak dan mencegah kejahatan di lingkungan sekitar. (Putri/Par)