Sigit Wibowo: Tinjau Ulang Perizinan dan Prioritaskan Keamanan Pascakebakaran Big Mall

UpdateIKN.com, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan dan keamanan bangunan pasca peristiwa kebakaran yang melanda Big Mall Samarinda pada 3 Juni 2025 lalu.
Menurutnya, kejadian ini menjadi peringatan untuk meninjau ulang kelayakan fungsi pelayanan publik, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan besar yang ramai dikunjungi masyarakat.
“Kita perlu bertanya, pelayanan atau perizinan ini apakah masih layak secara fungsi? Ini harus kita tinjau ulang,” ujar Sigit belum lama ini.
Dikatakannya, aspek keamanan seharusnya menjadi prioritas utama, bukan sekadar bentuk fisik bangunan semata.
“Kalau dari sisi bangunan, mungkin terlihat bagus. Tapi bagaimana dengan ketahanannya? Bagaimana dengan sistem kelistrikan, jalur evakuasi, dan keselamatan umum lainnya? Semua itu harus dicek secara komprehensif,” sambungnya.
Sigit menyampaikan bahwa Pemkot Samarinda sebagai pihak berwenang memiliki tanggung jawab besar dalam hal ini. Ia mendorong agar dinas terkait, seperti Dinas PUPR dan pihak ketenagalistrikan, segera melakukan audit dan pengecekan menyeluruh sebelum Big Mall kembali dioperasikan. Terlebih, saat ini proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui penyebab pasti dari insiden kebakaran tersebut.
“Pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan di titik lokasi kejadian. Harus diperluas ke seluruh area mall, siapa tahu ada potensi masalah lain yang bisa menimbulkan kejadian serupa di kemudian hari,” tuturnya.
Sigit juga menyinggung pentingnya tanggung jawab manajemen Big Mall terhadap para tenant yang terdampak. Menurutnya, perlindungan dalam bentuk asuransi merupakan hal wajib yang harus diberikan kepada para pelaku usaha di dalam mall.
“Manajemen Big Mall harus bertanggung jawab penuh. Asuransi itu urusan mereka, harus dipastikan tenant-tenant di dalamnya mendapatkan perlindungan. Ini bagian dari manajemen risiko dalam dunia usaha,” katanya.
Ia meyakini bahwa Big Mall sendiri pun pastinya telah diasuransikan, dan hal tersebut harus dikelola dengan baik untuk mempercepat proses pemulihan, serta memberikan kepastian kepada para penyewa yang terdampak.
“Jangan sampai para tenant dirugikan dua kali, karena selain kehilangan tempat usaha, mereka juga tidak mendapatkan kepastian jaminan,” tandasnya. (Putri/ADV)