UpdateIKN.com, Samarinda – H tak berkutik saat Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang menangkapnya karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi Rabu (10/12/2025) dini hari di sebuah rumah di Jalan Gerilya Solong, Mugirejo, setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 11 paket sabu 4,57 gram, alat takar, ponsel, dan uang Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi.
Gerak cepat polisi bermula dari laporan masyarakat. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pria berusia 44 tahun tersebut berada di rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi. Usai diamankan, petugas menggeledah ruangan dan menemukan sabu yang disimpan di kotak permen berlakban hitam, ditempel di bawah meja. Modus rapi tersebut gagal total setelah tim meraba detail titik yang dicurigai.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam, menegaskan pihaknya tidak memberi ruang bagi peredaran barang haram.
“Informasi masyarakat sangat membantu. Pengungkapan 4,57 gram sabu ini bukti komitmen kami memerangi narkoba. Kami akan terus bergerak agar Samarinda aman dari peredaran narkotika,” ujarnya.
Pelaku dibawa ke Polsek Sungai Pinang bersama seluruh barang bukti. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika . (Ramadhani/Par)






