UpdateIKN.com, Samarinda – Kasus pembunuhan bersenjata api di Samarinda memasuki babak baru. Polda Kaltim bersama Polresta Samarinda membekuk sembilan pelaku di balik kematian tragis Dedy Indrajid Putra (34), yang ditemukan tewas bersimbah darah di depan Tempat Hiburan Malam (THM) yang ada di Jalan Imam Bonjol, Samarinda pada Minggu (4/5/2025) dini hari.
Pada konferensi pers yang digelar Senin (5/5/2025) di halaman Mapolsek Samarinda Seberang, Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, mengungkap peristiwa berdarah tersebut.
Dikatakannya, korban ditembak secara brutal menggunakan senjata api ilegal, dan kejadian ini merupakan aksi yang direncanakan dengan matang.
“Ini bukan sekadar aksi spontan. Ada peran dan skenario dari masing-masing pelaku,” ungkapnya.
Dalam penggerebekan yang dilakukan dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap sembilan orang tersangka. Mereka memiliki peran mulai dari eksekutor, penyedia kendaraan, hingga pengintai.
Barang bukti yang disita antara lain satu pucuk senjata api revolver, tiga kendaraan roda empat yang digunakan untuk melancarkan aksi, serta proyektil dan selongsong peluru.
Hasil autopsi menunjukkan kerusakan parah pada organ vital korban seperti trakea dan limpa. Ini memperkuat dugaan bahwa pembunuhan dilakukan dengan niat menghabisi nyawa korban.
Kapolda menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. (Ramadhani/Par)