UpdateIKN.com, Tenggarong – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Komisi IV DPRD Kukar melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas mengenai seleksi Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar. RDP digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kukar pada hari Jumat (3/11/2023).

Turut hadir pada RDP tersebut, yakni Kadis Kominfo Kukar Dafip Haryanto beserta tim panitia seleksi, Ketua Pansus seleksi Dewas dari Komisi IV DPRD Kukar Kamarur Zaman, Sekretaris Abdul Wahab Arief, dan Anggota Komisi IV Jumiati, Ahmad Zulfiansyah, Sri Muryani dari Anggota Komisi I, Staf Ahli DPRD Hana, serta dari Bagian Hukum Rahmadi.

Kepala Diskominfo Kukar, Dafip Haryanto mengatakan, bahwa sebelum melakukan seleksi Dewas LPPL, Diskominfo Kukar terlebih dahulu membentuk panitia seleksi.

“Setelah terpilih, Dewas terpilih inilah yang  akan membentuk Dewan Direksi,” ungkapnya.

Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar, kata dia, sudah sepatutnya berbentuk LPPL atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dikelola secara baik.

“Oleh karena itu perlu pembentukan Dewas agar lembaga penyiaran milik pemerintah daerah bisa dikelola secara professional,” tuturnya.

Diharapkannya, Dewas dapat diisi oleh kalangan profesional di bidangnya, sehingga memberikan pelayanan  informasi pembangunan secara maksimal kepada masyarakat.

Anggota Pansus Komisi IV Ahmad Zulfiansyah beserta anggota yang lain menyampaikan dukungannya terhadap rencana proses seleksi Dewas LPPL RPK Kukar untuk  mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan memperpanjang Izin Siaran Radio (ISR) frekuensi.

Zulfiansyah mengharapkan, seleksi Calon Anggota Dewas LPPL RPK Kukar menjadi salah satu upaya mendorong Radio RPK untuk menghadirkan perspektif baru. Untuk itu diperlukan informasi manajemen baru di Dewas sesuai dengan tugas kewenangannya di era yang baru.

Setelah RDP, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Gedung RPK Kukar oleh Komisi IV DPRD Kukar. Dari kunjungan lapangan didapatkan temuan seperti  ruang studio siaran yang belum representatif dan peralatan yang masih kurang. Temuan ini  menjadi point tersendiri bagi Pansus Komisi IV DPRD Kukar.

“Kami melihat bahwa di lapangan ditemukan kondisi belum representatifnya studio dan peralatan siaran yang menjadi pendukung beroperasinya radio yang dikelola oleh Pemerintah Daerah,” kata Zulfiansyah.

Ditegaskannya, bahwa Komisi IV DPRD Kukar akan memprogramkan dan memfasilitasi RPK Kukar dari segi ruang siaran, peralatan studio, dan jangkauan pancaran.

“Kedepan Komisi IV berencana akan menganggarkan secara khusus  untuk RPK Kukar. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas siaran dalam mendukung penyebarluasan informasi,” tutupnya. (Muh/Par/Adv/Diskominfo Kukar)

Iklan