Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim: Yayasan Melati Harus Pahami Putusan MA

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis. (Ft: UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Polemik terkait pengelolaan Kampus A yang selama ini digunakan oleh Yayasan Melati kembali mencuat. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, angkat bicara mengenai kejelasan nasib SMA Negeri 10 Samarinda yang kini tengah bersiap menempati kembali kampus tersebut sesuai keputusan hukum tertinggi.

Darlis Pattalongi menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah mengeluarkan surat edaran resmi yang memberikan tenggat waktu hingga 25 Juni kepada Yayasan Melati untuk mengosongkan sebagian fasilitas di Kampus A. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan Pemprov dalam sengketa kepemilikan aset.

“Itu Pemprov sudah berikan surat edaran. Kalau tidak salah, 25 Juni paling lambat harus bergeser. Tapi tidak semua fasilitas diambil alih. Hanya sekitar 12 ruangan kelas yang akan digunakan untuk SMA 10,” ujar Darlis saat ditemui usai menghadiri acara di Pemprov Kaltim baru-baru ini.

Menurutnya, keputusan ini tidak serta-merta mengusir Yayasan Melati dari seluruh area Kampus A. Ia menjelaskan bahwa hanya kelas X dari SMA 10 yang akan mulai menggunakan ruangan di kampus tersebut, sementara kelas XI dan XII masih tetap berada di Education Center.

“Kami ingin menekankan, ini bukan pengusiran total. Masih ada toleransi agar proses belajar di Yayasan Melati tidak terganggu. Tapi harus ada pemahaman juga bahwa Pemprov tunduk pada putusan MA. Tidak bisa Yayasan Melati terus sepenuhnya menguasai fasilitas negara,” ujarnya.

Dia menyebutkan bahwa kebutuhan SMA 10 bukan hanya sebatas ruang belajar atau rombel (rombongan belajar), tetapi juga fasilitas penunjang seperti perpustakaan, ruang administrasi, dan lainnya. Karena itu, daftar ruangan yang perlu dikosongkan telah disesuaikan dengan kebutuhan dasar proses belajar-mengajar.

Darlis Pattalongi mengimbau Yayasan Melati untuk bersikap kooperatif dan tidak menghambat proses relokasi yang telah sesuai dengan hukum dan kesepakatan bersama.

“Ini saatnya Yayasan Melati menunjukkan pengertian. Pemprov tidak menutup mata atas kondisi siswa di sana, tapi semua pihak harus menghormati keputusan hukum dan bekerja sama demi keberlangsungan pendidikan,” pungkasnya. (Putri/ADV)

Iklan