UpdateIKN.com, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten telah menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Tahun 2023 sebesar Rp 11,8 Triliun.
Saat memasuki bulan Oktober, Pemkab Kukar tengah mengakselerasi proses lelang barang dan jasa untuk merealisasikan berbagai kegiatan yang termasuk dalam APBD-P tersebut. Upaya ini dilakukan mengingat waktu yang terbatas selama periode perubahan anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono mengungkapkan, berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar telah menjalankan proses lelang barang dan jasa beberapa pekan yang lalu.
Saat ini, lanjutnya, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sudah diterbitkan.
Sunggono menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan mendorong pelaksanaan belanja dari OPD.
“Sekarang, setelah DPA sudah terbit dan kontrak telah dibuat, kita terus mendorong dan saya memantau. Semoga tidak ada kendala non-teknis yang signifikan,” ungkap Sunggono pada Senin (2/10/2023).
Sunggono menambahkan, untuk memastikan percepatan realisasi anggaran, Pemkab Kukar telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada setiap OPD untuk melaporkan secara rinci perkembangan pelaksanaan anggaran.
Ia juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah bertemu dengan beberapa OPD yang bertanggung jawab dalam program pemberian bantuan kepada masyarakat, mengingat adanya kendala administrasi di masa sebelumnya.
Untuk mengatasi potensi kendala administratif dalam penyaluran bantuan, Sunggono mengadakan workshop bersama OPD terkait. Hal ini dilakukan agar tidak ada masalah administrasi yang menghambat pelaksanaan kegiatan, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik.
“Mudah-mudahan tidak ada masalah. Kami berfokus pada seluruh kegiatan, baik yang bersifat fisik maupun non-fisik, dalam periode perubahan ini. Ini sesuai dengan evaluasi yang dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tutup Sunggono. (Vic/Par/Adv/Diskominfo Kukar)