Satpol PP Samarinda Gencar Razia Miras Ilegal, DPRD Dukung Penindakan Tegas
UpdateIKN.com, Samarinda – Upaya Pemerintah Kota Samarinda dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal semakin masif. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP Samarinda) kembali melakukan razia miras di kawasan Loa Janan, dan berhasil menyita puluhan botol minuman beralkohol berbagai merek, Rabu (17/9/2025) lalu.
Aksi tegas ini langsung mendapat dukungan penuh dari Komisi I DPRD Samarinda. Anggota DPRD, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa langkah Satpol PP sudah tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Satpol PP bertindak berdasarkan Perda yang sudah jelas mengatur soal peredaran minuman beralkohol di Samarinda. Mereka tidak mungkin melakukan penertiban tanpa dasar hukum yang kuat,” ujar Aris, Jumat (19/9/2025).
Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda, sudah diatur secara tegas klasifikasi dan izin edar minuman beralkohol. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih banyak warung dan toko kecil yang diam-diam menjual miras tanpa izin.
Aris menyebut, fenomena “jual sembunyi-sembunyi” ini menjadi tantangan besar bagi aparat penegak perda.
“Banyak warung yang tidak memajang miras secara terbuka, tapi menjualnya di balik meja atau lewat jalur pribadi. Ini jelas melanggar aturan dan harus ditindak,” tegasnya.
Selain melanggar perda, peredaran miras ilegal juga dikhawatirkan berdampak buruk bagi masyarakat, terutama anak di bawah umur. Aris mengingatkan bahwa miras bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga moral dan sosial.
“Kalau sampai anak-anak bisa membeli miras, ini sangat berbahaya. Miras jelas haram dan merusak. Pemerintah harus lebih ketat mengawasi penjualannya,” katanya.
Masyarakat pun menyambut baik langkah pemerintah dalam melakukan penertiban minuman keras di Samarinda. Mereka berharap razia miras tidak berhenti di satu titik saja, tetapi dilakukan secara rutin, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Pemerintah juga diimbau agar menindaklanjuti hasil razia dengan edukasi masyarakat serta pembinaan bagi pelaku usaha agar tidak lagi menjual produk beralkohol tanpa izin resmi.
“Kami ingin Samarinda benar-benar bersih dari miras ilegal. Bukan hanya untuk ketertiban, tapi juga untuk melindungi generasi muda dan menjaga moral kota ini,” tutup Aris. (Putri/ADV/DPRD Samarinda)





