Samarinda Perkuat Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro

UpdateIKN.com, Samarinda – DPRD Kota Samarinda tengah mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang fokus pada pemberdayaan dan perlindungan usaha mikro. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaku usaha kecil, sekaligus memberikan kepastian operasional dan fasilitas promosi yang memadai.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menekankan bahwa Raperda ini akan memuat sistem zonasi yang jelas, menentukan lokasi aman bagi pelaku usaha mikro, serta mengatur jam operasional agar tidak bentrok dengan kegiatan lain. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu khawatir digusur atau dipindahkan secara mendadak.
“Saya mengusulkan pembuatan peta zonasi usaha mikro, agar pelaku usaha tahu wilayah aman untuk berjualan, termasuk jam operasionalnya. Ini penting agar mereka merasa terlindungi dan tetap produktif,” ujar Iswandi, Rabu (13/8/2025).
Raperda ini merupakan kelanjutan dari rancangan yang dibahas pada periode DPRD sebelumnya. Namun, dewan periode sekarang berupaya menyempurnakannya agar lebih komprehensif. Salah satu fokus utama adalah memastikan pelaku usaha mikro mendapatkan solusi, bukan hanya sanksi, saat terjadi pelanggaran.
Selain zonasi, DPRD juga mendorong adanya ketentuan khusus terkait alokasi ruang promosi bagi usaha mikro. Raperda nantinya akan mengatur persentase tertentu dari ruang komersial di area milik pemerintah, BUMD, maupun pusat perbelanjaan, yang dapat digunakan untuk memasarkan produk mereka.
“Ada pasal khusus yang membahas alokasi space bagi usaha mikro. Ini akan mencakup persentase wilayah di pusat perbelanjaan, pasar modern, maupun fasilitas pemerintah agar mereka bisa mempromosikan produk dengan adil,” kata Iswandi.
Untuk memastikan kebijakan ini adil bagi semua pihak, DPRD akan mengundang pengelola pusat perbelanjaan, pasar modern, dan pelaku usaha untuk memberikan masukan terkait proporsi ideal alokasi ruang. Tahap pembahasan juga melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Dinas Koperasi, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan Bagian Ekonomi.
Iswandi menargetkan Raperda dapat difinalisasi pada tahun ini, dengan estimasi dua hingga tiga pertemuan tambahan untuk membahas pasal-pasal yang tersisa. Tujuannya adalah menghasilkan produk hukum yang komprehensif, adil, dan mudah diimplementasikan.
“Raperda ini akan memanusiakan pelaku usaha mikro. Mereka adalah salah satu elemen penting pertumbuhan ekonomi di Samarinda. Kita ingin mereka terlindungi, mendapat fasilitas, dan bisa berkembang tanpa hambatan,” pungkasnya. (Melani/ADV/DPRD Samarinda)