UpdateIKN.com, Samarinda – Polresta Samarinda bersama Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 398 gram. Seorang pelaku dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta turut diamankan.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini dilaksanakan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda di Jalan Kartini, pada Rabu dinihari (13/3/2024).
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkap, pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mengindikasikan bahwa di salah satu rumah kos-kosan di Jalan Kartini sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam operasi tersebut, seorang pelaku laki-laki berinisial S diamankan. Selain itu, barang bukti yang berhasil disita dari lokasi meliputi satu bungkus sabu-sabu seberat 0,47 gram, satu bungkus sabu-sabu seberat 5,07 gram, tiga bungkus sabu-sabu seberat 120,68 gram, dan enam bungkus sabu-sabu seberat 273,67 gram.
Tak hanya itu saja, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya seperti timbangan digital, uang tunai Rp 50.000.000, plastik kresek, tas selempang, toples kaca, kresek, sendok penakar, tas ransel, serta satu unit Hp Merk iPhone 15 Pro Max.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polresta Samarinda.
“Kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat, ” kata Ary Fadli.
Dengan berhasilnya pengungkapan kasus ini, Polresta Samarinda turut berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. (End/Par)