Ruang Terbuka Hijau dan Kolam Retensi, Menuju Samarinda Hijau

UpdateIKN.com, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, mendorong perluasan kebijakan mewajibkan ruang terbuka hijau (RTH) dan kolam retensi di seluruh kota.
Kebijakan yang saat ini hanya berlaku untuk proyek perumahan perlu diperluas cakupannya untuk mewujudkan Samarinda yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mewajibkan pengembang perumahan menyediakan RTH dan kolam retensi di proyek mereka merupakan langkah positif dalam upaya pengendalian banjir dan pelestarian lingkungan. Namun, Angkasa memandang perlu adanya langkah yang lebih komprehensif untuk mencapai target RTH 30 persen di Samarinda.
“Penerapan kebijakan RTH dan kolam retensi tidak boleh hanya terpaku pada proyek perumahan saja,” ujarnya.
“Kita perlu memperluas cakupannya ke seluruh wilayah kota, termasuk kawasan perkantoran, sekolah, dan ruang publik lainnya,” lanjut Angkasa.
Menurutnya, perluasan kebijakan ini akan memberikan banyak manfaat bagi Samarinda. RTH dan kolam retensi dapat membantu mengurangi risiko banjir, meningkatkan kualitas udara, dan menciptakan ruang publik yang lebih asri dan nyaman bagi masyarakat.
Dia juga menekankan pentingnya langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa pengembang dan pemilik bangunan memenuhi kewajiban mereka dalam menyediakan RTH dan kolam retensi,” tegasnya.
Selain itu, perlu dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan. Masyarakat perlu dilibatkan dalam upaya pelestarian lingkungan, dan mereka harus didorong untuk berperan aktif dalam menjaga ruang terbuka hijau dan kolam retensi di lingkungan mereka.
“Dengan komitmen dan kerjasama dari semua pihak, saya yakin Samarinda dapat mewujudkan visinya sebagai kota yang hijau, berkelanjutan, dan ramah lingkungan,” tutupnya. (Adv/Putri/Par)