UpdateIKN.com, Samarinda – Anggota DPRD Kaltim, Nidya Listiyono meminta kepada Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik untuk kembali mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Kemarin pak Gubernur, pak Isran menyampaikan waktu Musrembang di provinsi. Yaitu akan merevisi, dan saya sebagai Ketua Badan Pengelola Keuangan Daerah, dengan terbit Perda itu nantinya. Maka itu tidak akan berlaku. Nanti angkanya seperti apa, akan kita lihat. Apakah tetap mengacu pada peraturan pemerintah yang berlaku saat ini. Apakah yang baru yang Pj keluarkan nanti,” katanya.
Hadirnya Pj Gubernur Akmal Malik, Nidya Listiyono berharap akan membawa angin segar untuk perubahan Pergub Kaltim 49/2020 tersebut.
Menurut dia, dengan adanya Pergub 49/2020, masyarakat akan sulit untuk bisa mendapatkan bantuan-bantuan pemerintah, jika anggaran yang akan digunakan tidak sesuai dengan angka yang ditetapkan dalam aturan Pergub tersebut.
“Harapan kita adalah, betapapun kita tetap bisa membantu masyarakat di gang-gang atau jalan-jalan kecil,” ujarnya.
Disinggung mengenai adanya aturan kewenangan atau kebijakan yang bisa diambil oleh Pj Gubernur, Nidya Listiyono mengaku dirinya belum membaca detail aturan dan kebijakan tersebut. Namun dirinya berharap, Pergub 49 bisa dievaluasi untuk kepentingan masyarakat.
“Saya belum membaca secara detail, tapi seharusnya ada kebijakan yang bisa dilakukan Pj dan yang tidak bisa dilakukan Pj. Nanti kita pelajari dulu, agar tidak salah tafsir,” katanya.
“Pj ini kewenangan terbatas, ada hal yang bisa dilaksanakan mengambil keputusan, disisi lain ada juga yang tidak bisa dilaksanakan. Salah satunya perombakan jabatan, pengangkatan dan seterusnya. Pj tidak bisa melakukan,” tandasnya. (Putri/MJ/Adv/DPRD Kaltim)