Residivis di Samarinda Ini Tak Kapok, Ngaku Polisi Ambil HP Korban

UpdateIKN.com, Samarinda – Berdalih tak memiliki pekerjaan tetap dan butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari, seorang residivis kasus pencurian, AT (32), tak kapok berbuat ulah. Kali ini, dia mengaku sebagai polisi lalu memperdayai korbannya.
Dengan modus operasi yang rapi, dia menghentikan pengendara motor yang tidak mengenakan helm, menuduh mereka terlibat kasus narkoba, lalu membawa korban ke tempat sepi sebelum mengambil barang berharga korbannya. Kini, pelaku terpaksa menjadi “pesakitan” di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, dalam konferensi pers di halaman kantor Polresta Samarinda, Jumat (14/2/2025), mengungkapkan, bahwa AT sudah lebih dari lima kali melakukan aksinya sejak 2023 hingga Januari 2025.
“Pelaku beraksi seorang diri dengan berpura-pura sebagai anggota kepolisian. Dia menghentikan pengendara motor yang tidak mengenakan helm, lalu menakut-nakuti korban dengan tuduhan penggunaan narkoba,” ujarnya.
Modus AT tergolong cerdik. Setelah menuduh korban, dia meminta ponsel mereka dengan alasan ingin memeriksa data dan percakapan. Korban kemudian diajak ke tempat sepi untuk menjalani “tes narkoba” palsu, sebelum akhirnya AT melarikan diri dengan membawa ponsel korban.
Sebagian besar korbannya adalah remaja yang takut saat dituduh terlibat narkoba, sehingga mudah diperdaya.
Dari hasil penyelidikan, AT diketahui sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Samarinda pada tahun 2022 atas kasus pencurian dengan kekerasan. Bukannya bertobat setelah bebas, pelaku justru kembali melakukan aksi kriminal dengan modus yang lebih licik.
“Setelah keluar dari penjara, dia kesulitan mendapat pekerjaan dan akhirnya kembali mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Kombes Pol Hendri Umar.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial R (23) yang bertindak sebagai penadah. R membeli ponsel hasil curian dari AT untuk dijual kembali.
“R ini adalah jaringan dari pelaku utama yang membantu menjual hasil kejahatan. Dia juga kami amankan dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP,” kata Kombes Pol Hendri Umar.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini meliputi satu unit sepeda motor hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya dan tiga unit ponsel hasil kejahatan. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mencari tahu apakah ada korban lain yang belum melapor. (Ramadhani/Par)