UpdateIKN.com, Kukar – Kasus asusila menimpa seorang remaja putri di Kecamatan Tenggarong Seberang. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah korban yang masih berusia 13 tahun tersebut melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya.
Remaja malang ini mengalami trauma mendalam dan menjadi pendiam setelah tindakan asusila yang dilakukan oleh teman prianya pada Rabu (12/10/2024).
Korban yang awalnya ceria, berubah drastis menjadi murung dan lebih tertutup. Orangtua korban mulai curiga setelah sang anak mengeluh merasakan sakit pada alat kelaminnya. Kekhawatiran memuncak ketika dokter menemukan luka pada area vital korban.
“Korban mengalami rasa sakit bagian kemaluannya, namun tidak mau bercerita,” ungkap Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.
Setelah hasil pemeriksaan medis mengonfirmasi adanya luka, orangtua korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tenggarong Seberang.
Tidak lama setelah laporan dibuat, pihak kepolisian langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan.
Pelaku, yang ternyata baru dikenal oleh korban, berhasil ditangkap di kediamannya. Pelaku, yang sudah berusia 21 tahun, kini harus menghadapi proses hukum yang berat.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Tenggarong Seberang dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 81 Ayat (1) UURI Nomor 17 Tahun 2016. (**/Ramadhani/Par)