Relokasi Warga Samarinda Seberang untuk Pembangunan Insinerator, DPRD Ingatkan Soal Keadilan

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng. (Ft: Melani/UpdateIKN.com)

UpdateIKN.com, Samarinda –   Rencana pembangunan insinerator di Samarinda Seberang terus menjadi sorotan publik, khususnya terkait nasib warga yang tinggal di atas lahan yang akan digunakan.

Pemerintah memastikan adanya relokasi warga Samarinda ke tempat baru dengan disertai kompensasi. Namun, muncul pertanyaan besar: apakah kompensasi dan lokasi pengganti tersebut benar-benar mampu menjamin keadilan bagi warga terdampak relokasi?

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronald Stephen Lonteng, menegaskan bahwa pemberian kompensasi adalah bentuk tanggung jawab pemerintah. Meski demikian, ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada nominal ganti rugi, melainkan juga memperhatikan aspek waktu pelaksanaan serta kualitas tempat relokasi.

“Saya belum terlalu memahami besaran nilai kompensasi relokasi itu. Namun, dengan itikad baik dari pemerintah yang memberikan nilai tersebut, saya pikir hari ini pemerintah sudah menunjukkan rasa tanggung jawab dalam memindahkan masyarakat,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa kompensasi relokasi insinerator tidak boleh hanya dilihat dari besarannya. Kejelasan soal waktu pelaksanaan relokasi dan kesiapan lokasi baru juga menjadi faktor utama agar warga tidak merasa dirugikan.

“Yang disebut adil itu bukan hanya soal uang, tapi juga soal kepastian tempat tinggal baru yang layak serta proses yang tidak merugikan warga,” kata Ronald.

Dia meminta masyarakat untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam proses relokasi ini. Menurutnya, pemerintah sudah menjamin hak dan kewajiban warga sesuai dengan peraturan.

“Sebagai warga yang taat aturan, kita tentu harus mengikuti ketentuan. Pemerintah telah berkomitmen menjamin hak-hak masyarakat agar tidak dilanggar,” katanya.

Namun, ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak bertindak gegabah. Semua kebijakan harus berbasis data dan aturan yang jelas, sehingga keputusan relokasi benar-benar memberi kepastian hukum dan perlindungan bagi warga terdampak.

Ronald menyampaikan harapan agar warga yang terdampak dapat menerima relokasi dengan lapang dada. Menurutnya, kepindahan ini bukan hanya sekadar perpindahan tempat tinggal, tetapi juga langkah menuju kehidupan yang lebih layak.

“Saya berharap warga bersedia pindah ke lokasi yang lebih aman dan layak, karena ini juga demi masa depan keluarga mereka,” tutup Ronald. (Melani/ADV/DPRD Samarinda)

Iklan