UpdateIKN.com, Samarinda – Upaya DPRD Samarinda dalam meningkatkan jaminan produk halal dan higienis bagi masyarakat terus berlanjut.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sertifikasi produk higienis dan halal. Saat ini, prosesnya telah memasuki tahap sosialisasi dan menjaring masukan dari berbagai pihak, terutama pelaku usaha.
Anggota Pansus II DPRD Samarinda, Laila Fatihah mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memahami kendala dan kebutuhan para pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal. Hal ini penting karena mayoritas pelaku usaha, khususnya UMKM, masih belum sepenuhnya memahami proses dan persyaratan sertifikasi halal.
“Karena mereka yang langsung berkecimpung di usaha yang mereka geluti, kemudian apa sih kendala yang mereka dapatkan itu, dan yang lebih utama kami ingin dengar dari masyarakat atau dari para pelaku usaha,” terangnya.
Dia menyebut, informasi dari para pelaku usaha menunjukkan bahwa mereka masih minim informasi, terkait pendampingan sertifikasi halal.
“Jadi, sebenarnya mereka ingin, tapi tidak tahu caranya seperti apa, karena kita memahami juga tingkat pendidikan dari para pelaku UMKM ini kan tidak sama, jadi kalau yang mungkin paham langsung pergi ke kelurahan, pergi ke koperasi industri untuk menanyakan keselarasannya,” katanya.
Dia memperkirakan, hanya sekitar 10 persen pelaku usaha di Samarinda yang memahami tahapan proses sertifikasi halal. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pansus II dalam mensukseskan Raperda tersebut.
“Jadi, memang karakter masyarakat ini yang menjadi kendala kita untuk mensukseskan peraturan pemerintah tentang setiap wirausaha itu harus memiliki higienis dan halal untuk produknya,” tandasnya.
Oleh karena itu, Laila berharap, agar Pemerintah Kota Samarinda dan OPD terkait dapat bersinergi untuk memberikan edukasi dan pendampingan yang lebih komprehensif kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM, dalam memahami dan memperoleh sertifikasi halal.
“Upaya sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha terhadap standar produk halal dan higienis,” pungkasnya. (Adv/Putri/Par)