UpdateIKN.com, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima penghargaan “Nawacita Award 2023” untuk kategori Penegakan Hukum, di The Tribrata Darmawangsa, Jakarta pada Jumat (8/9/2023).
Penghargaan tersebut diterima Jaksa Agung atas kinerjanya bidang penegakan hukum. Dirinya dinilai berhasil mengungkap kasus-kasus besar (Big Fish) dengan jumlah kerugian negara lebih dari Rp152 Triliun dan USD 6 Juta.
Selain itu, penghargaan diberikan juga berdasarkan penilaian atas gagasan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam melaksanakan program Restoratif Justice sepanjang 2021 hingga 2023 yang telah menyelesaikan perkara di luar pengadilan sebanyak 3200 perkara. Restorative Justice dinilai telah merubah paradigma hukum dengan pendekatan perlindungan terhadap korban kejahatan.
Penghargaan Media Nawacita Indonesia menjadi award tahun 2023 ini dan menjadi lebih selektif dari tahun sebelumnya yang berjumlah 27 menjadi 9 penghargaan. Oleh karena itu, Jaksa Agung dinobatkan sebagai salah satu dari 9 penerima/kategori yang meliputi katagori Pertahanan Rakyat, Enterpreneur, Perhubungan, Kesejahteraan Rakyat, Keberagaman Bangsa, Kesehatan, Tokoh Muda Milenial dan Penegakan Hukum.
Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas penghargaan dari Nawacita Award 2023.
“Saya berharap Kejaksaan dapat berkinerja lebih baik dan lebih bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara,” ucap Jaksa Agung.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyebut, sampai saat ini Kejaksaan dan Jaksa Agung ST Burhanudin sudah menerima 22 penghargaan baik Nasional maupun Internasional.
Kapuspenkum berharap agar Jaksa hadir ditengah-tengah masyarakat tidak saja sebagai solusi berbagai permasalahan hukum di masyarakat tapi dapat lebih bermanfaat dengan program humanis di masyarakat.
“Dengan deretan prestasi dan kepercayaan masyarakat yang diraih Kejaksaan kedepan semoga dapat mempertahankan dan meningkatkan kepercayaan publik saat ini mencapai 81,2 persen dan dapat lebih bermanfaat bagi penegakan hukum di Indonesia,” ujar Kapuspenkum. (**/MJ)