UpdateIKN.com, Tenggarong – Program Rp 50 Juta per RT yang diusung oleh Pemkab Kukar mendapat respon yang positif dari masyarakat Kecamatan Tenggarong. Dari 356 RT yang terdapat di kecamatan ini, sekitar 90 persen sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana program tersebut.
Camat Tenggarong, Sukono, menginformasikan bahwa permohonan-permohonan tersebut sudah diterima oleh pihak Kelurahan dan disampaikan ke Lurah sebagai pengelola anggaran. Setelah diverifikasi oleh pihak Kelurahan, dana program akan segera dialokasikan melalui Pokja yang terbentuk di setiap Kelurahan atau RT.
“Dana program ini harus dibelanjakan sesuai dengan permohonan atau rencana anggaran biaya yang diajukan oleh RT,” tutur Sukono saat ditemui pada Senin (30/10/2023).
Sukono juga menegaskan agar RT menggunakan dana program sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Ada juknis dan juklak yang harus dipatuhi dan diimplementasikan oleh setiap RT.
“Saya berharap program ini bisa berjalan dengan sukses dan semua dana bisa terbagi ke 12 Kelurahan di Tenggarong. Dan jangan ada RT yang mengajukan hal-hal yang tidak sesuai dengan juknis dan juklak,” ungkap Sukono. (Vic/Par/Adv/Diskominfo Kukar)