Prof. M. Ali Berawi Mengundurkan Diri, Ini Penjelasan Otorita IKN

UpdateIKN.com, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memberikan klarifikasi terkait pengunduran diri Prof. M. Ali Berawi dari jabatannya sebagai Deputi Transformasi Hijau dan Digital.
Menurut Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Otorita IKN, Troy Pantouw, Prof. M. Ali Berawi adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus penugasan dari Universitas Indonesia (UI) sejak 13 Oktober 2022.
Keputusan untuk kembali ke UI merupakan permintaan dari Fakultas Teknik UI, sebagaimana tertuang dalam Surat Dekan Fakultas Teknik UI Nomor S-252/UN2.F4.D/SDM.07/2025 yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.
Sejak awal, Otorita IKN telah menjadi wadah bagi para profesional dari berbagai latar belakang, termasuk mereka yang berasal dari kementerian, lembaga pemerintah, serta sektor swasta.
“Status kepegawaian di Otorita IKN terdiri dari pegawai organik, mutasi, dan penugasan dari berbagai instansi, termasuk yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara serta Kemen-PANRB,” terang Troy Pantouw dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/2/2025).
Keputusan pengunduran diri Prof. M. Ali Berawi bertepatan dengan rencana pemindahan seluruh pegawai Otorita IKN ke gedung baru di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Mulai Maret 2025, seluruh kegiatan pemerintahan diharapkan dapat berjalan penuh di Ibu Kota Nusantara.
Meskipun kepergian Prof. M. Ali Berawi menjadi perhatian publik, Otorita IKN memastikan bahwa program transformasi hijau dan digital akan tetap berjalan sesuai rencana.
“Kami menghormati keputusan beliau untuk kembali ke dunia akademik dan tetap berkomitmen menjalankan visi pembangunan berkelanjutan di IKN,” kata Troy.
Dengan kepindahan seluruh pegawai ke IKN dan transisi menuju pemerintahan berbasis digital, Otorita IKN optimistis bahwa kota masa depan Indonesia ini akan berkembang menjadi pusat inovasi yang ramah lingkungan dan berdaya saing global. (End/Par)