UpdateIKN.com, Kutim –   Seorang pria berinisial R (28) ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan di rumahnya di Jalan Sepakat, Desa Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Kutim, polisi menemukan tiga paket sabu seberat 1,12 gram bruto yang disimpan di ventilasi pintu kamar.

Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim setelah menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kasat Resnarkoba, Iptu Erwin Susanto, memimpin langsung operasi yang dilakukan pada Kamis dinihari (13/2/2025).

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa hari, polisi mengidentifikasi R sebagai salah satu pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Saat digerebek di dalam rumahnya, R sempat terkejut dan berusaha melarikan diri, namun polisi dengan sigap berhasil meringkusnya tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu yang dibungkus plastik bening, disembunyikan di ventilasi pintu kamar. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus ini.

Dalam pemeriksaan awal, R mengaku mendapatkan sabu tersebut melalui sistem “jejak” di depan sebuah hotel di Desa Sangatta Utara, Kutai Timur. Dia menerima paket sabu dari seseorang yang identitasnya tidak ia ketahui.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Akibat perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Iptu Erwin Susanto menegaskan bahwa Polres Kutim akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” ujarnya. (**/Par)

Iklan