Pria di Samarinda Ulu Diciduk Polisi, Genggam Sabu Seberat 101,4 Gram

A diamankan di Polresta Samarinda karena terlibat peredaran sabu di Samarinda

UpdateIKN.com, Samarinda  – Seorang pria berinisial A diciduk Sat Reskoba Polresta Samarinda di tepi jalan Wijaya Kusuma 3, Samarinda Ulu, Senin malam (18/11/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan polisi lantaran A diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa 101,4 gram sabu di tangan pelaku A saat dilakukan penggeledahan. Diduga, pelaku akan membuang sabu tersebut untuk menghilangkan jejak, namun keburu ketahuan polisi.

Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK mengatakan, sebelum melakukan penangkapan terhadap pelaku A, pihaknya kerap menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dari laporan yang kami terima, selanjutnya tim melakukan penyelidikan. Setelah memastikan adanya narkotika, tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ramadhani/Par)

Iklan