UpdateIKN.com, Samarinda –   Meski larangan beroperasinya pom mini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat atau Perda Trantibum yang disahkan pada 18 Desember 2024, praktik penjualan bahan bakar eceran tersebut masih marak di berbagai sudut Kota Samarinda. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar, sejauh mana komitmen penegakan aturan oleh aparat terkait?

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi alasan bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menunda langkah penertiban. Menurutnya, landasan hukum sudah tersedia dan jelas, sehingga eksekusi seharusnya bisa segera dilakukan.

“Sekarang Satpol PP sudah bisa menindak, karena payung hukumnya sudah kita buatkan. Perda Trantibum itu sudah kita sahkan, jadi silakan Satpol PP melaksanakan peraturan daerah,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).

Samri menyoroti bahwa keberadaan pom mini di tengah lingkungan padat penduduk membawa risiko serius bagi keselamatan warga. Tidak seperti SPBU resmi yang memiliki standar operasional prosedur (SOP) ketat, pom mini sering kali beroperasi tanpa pengamanan memadai. Situasi ini memperbesar potensi terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan banyak orang sekaligus.

“Pom mini itu dijual di tengah masyarakat yang padat, dan tidak ada standar SOP-nya. Kadang pengisian bensin dilakukan sambil merokok, dan penjual pun tak berani menegur. Kalau di SPBU resmi, mengisi bensin saja harus mematikan mesin dan dilarang menggunakan ponsel,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kebakaran di kawasan padat dapat menyebar dengan cepat dan menimbulkan kerugian besar. Oleh karena itu, pencegahan sejak dini sangat penting.

Samri menampik anggapan bahwa penertiban pom mini bertujuan mematikan mata pencaharian masyarakat. Menurutnya, yang menjadi fokus adalah mencegah bahaya yang dapat mengancam banyak nyawa.

“Bukan berarti kita ingin menghilangkan pendapatan masyarakat. Kita menjaga keselamatan bersama. Yang dilarang itu bukan jualannya, tetapi bahaya yang ditimbulkan. Itu yang sebenarnya kita hindari,” tegasnya.

Sebagian warga memang menganggap pom mini memudahkan akses pembelian BBM. Namun di sisi lain, banyak juga yang merasa khawatir karena aktivitas tersebut dilakukan tanpa kontrol keamanan yang memadai. Dalam kawasan padat, satu percikan api saja bisa menjadi bencana besar.

Dengan dasar hukum yang sudah jelas, DPRD Samarinda mendorong Satpol PP untuk segera melakukan langkah nyata. Penertiban ini diharapkan tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga menjadi upaya preventif untuk melindungi warga dari potensi kebakaran fatal di masa depan. (Melani/ADV/DPRD Samarinda)

Iklan