UpdateIKN.com, Samarinda –   Pria berinisial AM (42) dibekuk Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota setelah kedapatan membawa 45 poket sabu seberat 18,44 gram, Selasa (18/11/2025).

Pelaku diringkus sekitar pukul 20.30 Wita di kawasan Sungai Dama, usai polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Pesut Gang 03. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp11.710.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone, plastik klip berbagai ukuran, dan perlengkapan lain yang biasa digunakan pengedar narkoba.

Polisi menyebut AM memakai modus peredaran sabu dengan sistem tempel dan transaksi cepat.

Penangkapan bermula ketika warga melaporkan adanya aktivitas tidak wajar di salah satu gang yang kerap dijadikan lokasi transaksi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan tertutup di sekitar TKP.
Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat hendak diamankan, AM panik dan mencoba kabur ke arah permukiman. Polisi yang sudah bersiaga kemudian bergerak cepat mengejar dan meringkusnya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan poket sabu siap edar yang disimpan pelaku dalam sebuah tas kecil.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Kadiyo, mengapresiasi peran warga dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Informasi dari warga sangat membantu kami. Pelaku sudah kami amankan berikut barang buktinya. Saat ini sedang dalam proses hukum,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku memperoleh sabu tersebut dari dua pemasok berinisial T dan D. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran sabu yang lebih luas di wilayah Samarinda . (Ramadhani/Par)

Iklan