UpdateIKN.com, Samarinda – Polresta Samarinda gencar memberangus peredaran narkoba yang ada di wilayah hukumnya.
Minggu (8/10/2023), pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu berhasil dilaksanakan jajaran Opsnal Reserse Polsek Palaran. Satu orang pelaku berinisial RS (27), warga Jalan Melanti diringkus.
Pelaku diamankan di Jalan Parikesit, Kelurahan Rawa Makmur, Palaran. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 5 poket sabu-sabu.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra mengungkap, bermula dari laporan masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri yang diinformasikan, polisi mencurigai RS.
Ketika RS melintas di Jalan Parikesit, polisi langsung melakukan penyergapan dan menggeledah badan pelaku. Ditemukan sabu-sabu sebanyak 2 poket yang diakui RS adalah miliknya.
“Kemudian personel juga menggeledah rumah pelaku dan menemukan 3 poket sabu yang disimpan di mainan anak-anak. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Palaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” imbuhnya.
Sebelumnya, Satreskoba Polresta Samarinda juga berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya adalah MS (44) dan NF (23) yang ditangkap di lokasi berbeda.
MS ditangkap di Jalan P Antasari, Teluk Lerong Ulu. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu, Jumat (6/10/2023).
Sehari berikutnya, giliran NF (23) yang diringkus Satreskoba Polresta Samarinda di Jalan Sultan Alimuddin, Kelurahan Selili, Samarinda Ilir. Dari tangan pelaku NF, polisi juga mengamankan barang bukti 2 poket sabu-sabu, masing-masing beratnya 3,46 gram dan 0,61 gram.
“Saat ini dua pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polresta Samarinda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, SIK. (Ramadhani/Par)